Beranda / Kriminal / UPN Veteran Jatim Nonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Verbal

UPN Veteran Jatim Nonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Verbal

UPN Veteran Jawa Timur menonaktifkan dosen berinisial HP dari mata kuliah Bela Negara menyusul dugaan pelecehan verbal terhadap mahasiswa di lingkungan kampus.
Diperbarui 06/10/2026 11:48 WIB

kabarfaktual.com – UPN Veteran Jawa Timur (UPNVJT) menyiapkan dosen pengganti untuk mata kuliah Bela Negara sebagai langkah antisipasi selama proses pemeriksaan dugaan pelecehan verbal yang melibatkan salah satu dosennya berlangsung.

Dosen yang diduga terlibat berinisial HP dan merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UPNVJT. HP diketahui mengajar Mata Kuliah Umum (MKU) Bela Negara.

Humas UPNVJT, Nizwan Amin, mengatakan Koordinator MKU telah menyiapkan dosen pengganti untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan pengajar selama proses penanganan berlangsung.

“Masih proses pemeriksaan. Tapi Koordinator MKU sudah menyiapkan dosen pengganti untuk antisipasi,” kata Nizwan, Selasa (6/10/2026).

Dugaan pelecehan verbal tersebut mencuat setelah adanya postingan yang beredar melalui akun Menfess (Mention and Confess) kampus.

Dalam unggahan tersebut, HP diduga melontarkan sejumlah pernyataan bernuansa seksual, di antaranya “yang punya susu mesem-mesem”, “suka susu gak”, hingga “perempuan sekarang kalau gak aneh-aneh gak akan laku”.

Pihak kampus kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Untuk sementara, HP diminta tidak mengajar selama proses investigasi berlangsung.

“Betul, masih diinvestigasi sama koordinator MKU, satgas PPKBK, dan dewan etik fakultas,” ujar Nizwan.

Ia menjelaskan, penyiapan dosen pengganti dilakukan untuk mengantisipasi apabila proses pemeriksaan berlanjut dan diperlukan penyesuaian terhadap kegiatan perkuliahan.

Sampai saat ini, status HP masih dalam tahap pemeriksaan. Satgas terkait masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mendalami dugaan yang beredar.

Sebelumnya, Nizwan mengatakan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UPNVJT bersama koordinator mata kuliah terkait telah memanggil dosen yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Menurutnya, penanganan dugaan kekerasan seksual membutuhkan sejumlah tahapan. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kepada rektor.

“Pengumpulan bukti, terus habis itu pemanggilan korban, ditanyain yang dirugikan apa segala macam, habis itu nanti kalau sudah itu manggil dosen yang bersangkutan, motifnya apa. Dari situ akhirnya nanti ada perumusan rekomendasi,” jelas Nizwan.

Pihak kampus juga mengimbau pihak yang merasa menjadi korban untuk menyampaikan laporan secara resmi kepada Satgas PPKS. Langkah tersebut dinilai penting agar proses pengumpulan bukti dan keterangan dapat dilakukan secara lebih akurat.

“Kami juga telah mengeluarkan pernyataan sikap resmi dan menjalin koordinasi bersama BEM serta Hima untuk mengimbau para korban agar berani melapor secara resmi,” katanya.

Nizwan menilai informasi yang hanya beredar melalui akun anonim perlu ditindaklanjuti dengan laporan resmi agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Karena kalau dari cuma hanya sekadar Menfess kan kurang valid karena di Menfess itu banyak (akun) anonim di situ, sedangkan kasus seperti ini cukup krusial ketika tidak segera ditangani dan tidak ada efek jerah,” imbuhnya.

UPNVJT menyatakan korban dapat melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada Satgas PPKS, baik secara daring maupun dengan datang langsung ke kampus.

“Bisa datang saat hari dan jam kerja, di Instagram juga ada,” kata Nizwan.

Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap HP masih berlangsung. Pihak kampus menyatakan hasil penelusuran dan pengumpulan keterangan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca Selanjutnya
UPN Veteran Jatim Nonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Pelecehan VerbalKriminal · 16 jam yang lalu

Berita Terkait