Beranda / Kriminal / Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Polisi menetapkan guru berinisial MHH sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Bekasi Selatan.
Diperbarui 11/10/2026 20:49 WIB

kabarfaktual.com – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial MHH (28), yang berprofesi sebagai guru, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan.

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan pemeriksaan intensif terhadap MHH pada Jumat.

“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” kata Rosdiana di Bekasi, Jumat.

Menurut Rosdiana, tersangka telah mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Dalam keterangannya kepada penyidik, korban juga menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok pesantren.

“Dalam proses pemeriksaan, MHH telah memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan korban maupun peristiwa yang menjadi objek laporan,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih mencocokkan keterangan tersangka dengan pernyataan para korban, saksi, serta alat bukti yang sah. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Selain MHH, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya. Salah satu di antaranya diketahui merupakan petugas keamanan di lingkungan pesantren.

Penyelidikan lanjutan dilakukan untuk memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.

“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” ujar Rosdiana.

Polres Metro Bekasi Kota mengungkapkan, perkara dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren wilayah Bekasi Selatan tersebut melibatkan lebih dari 10 korban yang telah teridentifikasi.

Jumlah tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mendalami dugaan perbuatan, mengumpulkan keterangan para korban, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kepolisian menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh. Perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas mereka, tetap menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.

Penetapan MHH sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan fakta-fakta hukum dan pertanggungjawaban setiap pihak yang terbukti terlibat.

Baca Selanjutnya
Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual SantriwatiKriminal · 2 hari yang lalu

Berita Terkait