SELASA, 26 Januari 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni terkait fungsi fasilitas umum, salah satunya trotoar yang sudah dijadikan tempat parkir. Rapat tersebut digelar di ruang sidang DPRD Kota Manado.
Dinas terkait nampak serius mengikut rapat Pansus Ranperda tentang pengawasan LLAJ.
Diketahui, masalah trotoar dijadikan tempat parkir merupakan masalah klasik di Kota Manado. Berbagai cara sudah di tempuh pemerintah kota dan lembaga terkait. Dalam hasil pengawasan di lapangan, ada beberapa lokasi trotoar ditemukan diantaranya, di Jalan Sarapung tepatnya di Kantor BRI Cabang Manado dan di Rumah makan Minang Putra.
Peserta rapat Pansus seriusi pembahasan terkait Pengawasan Lalu Lintas dan angkutan jalan di Manado.
Ketua Pansus yang juga anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, Frederik Tangkau menegaskan bahwa trotoar harus di kembalikan sesuai dengan fungsinya. “Seharusnya hal ini tidak boleh terjadi, karena tidak ada izin dari Pemkot Manado. Pembangunan trotoar di peruntukan buat pengguna jalan, bukan tempat parkir kendaraan bermotor,” ujar Frederik.
Pansus Ranperda meminta agar fungsi trotoar dikembalikan yakni peruntukannya untuk pengguna jalan.
Sementara Kadis PM-PTSP Kota Manado, Jimmy Rotinsulu mengatakan kalau pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang berhubungan dengan pembongkaran trotoar. “Kami hanya mengeluarkan rekomendasi saja untuk jalan masuk dan keluar. Bahkan Pemkot Manado telah memasang rambu larangan parkir kendaraan di lokasi itu,” tegasnya.
Dinas PM-PTSP mengaku tidak pernah mengeluarkan ijin membongkar trotoar.
Rapat Pansus tersebut dihadiri oleh Ketua Pansus, Frederik Tangkau bersama anggota Benny Parasan dan Ridwan Marliaan. Kadis PTSP Manado, Jimmy Rotinsulu, Kabid Perhubungan Darat, Donald Wilar, pihak Kepolisian, dan perwakilan instansi terkait.(lipsus/*)
Tinggalkan Balasan