DPRD DKI Minta Pemprov Perbaiki Jakpro Usai Persekongkolan Tender TIM

JAKARTA – Sejumlah Anggota DPRD DKI Jakarta dari berbagai fraksi meminta pemerintah provinsi melakukan perbaikan internal di PT Jakarta Propertindo (JakPro), yang diputus bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini buntut kasus persekongkolan tender terkait proyek di Taman Ismail Marzuki (TIM).

“Kami Fraksi PAN sangat prihatin dan menyayangkan masih terjadinya aksi-aksi korporasi dari PT JakPro yang sangat tidak terpuji sehingga dinyatakan terbukti bersalah oleh KPPU,” kata anggota Fraksi PAN, Farazandi Fidinansyah, dalam rapat paripurna DPRD, Senin (24/7/2023).

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta perlu melakukan perbaikan secara menyeluruh di internal JakPro, apabila terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat dalam proyek revitalisasi TIM.

“Kalau hal ini memang terbukti benar, maka perlu dilakukan tindakan perbaikan internal secara tegas dan menyeluruh agar praktik-praktik tidak terpuji seperti ini tidak terulang kembali,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Fraksi PSI Eneng Malianasari meminta Pemprov DKI Jakarta mengingatkan BUMD untuk menjaga integritas. “Mengingat adanya BUMD yang pernah berurusan dengan KPK karena adanya dugaan korupsi ataupun yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Eneng.

Baca Juga:   Mudah dan Praktis, Begini Cara Cek Jalan One Way Mudik Pakai Google Maps

“Bahkan baru-baru ini terdapat BUMD yang dinyatakan bersalah oleh KPPU karena terlibat pada persekongkolan usaha,” ucapnya.

Diketahui PT Jakarta Propertindo (JakPro) bakal mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Diketahui, JakPro bersama dua perusahaan lainnya dinyatakan bersalah karena bersekongkol dalam tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

“JakPro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama tim legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding,” kata Direktur Utama PT JakPro Iwan Takwin dalam keterangannya, Sabtu (27/7).

Iwan menyampaikan, dalam menjalankan usahanya, JakPro selalu tunduk terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Komitmen ini, kata dia, juga dijalankan ketika menyusun ketentuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

“JakPro sebagai perusahaan yang profesional, akan tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta menjalankan aturan dan kaidah-kaidah tata kelola yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sambil mengajukan banding, pihaknya bakal melakukan pembenahan serta penyempurnaan sistem. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya risiko di masa mendatang.

Baca Juga:   Komisi III Panggil Dinas Perkim Manado Terkait Lampu Jalan

“Kami juga terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, maupun SOP, dengan melihat rencana dan bisnis plan JakPro ke depannya demi memitigasi potensi-potensi risiko di masa yang akan datang,” tegasnya.(SW)