JAKARTA – Dua Hakim Agung jadi tersangka suap, peradilan Indonesia sungguh memalukan. Potret peradilan kini berada pada titik paling nadir. Sebab, sepanjang sejarah Indonesia merdeka, baru kali ini ada 2 hakim agung menjadi tersangka kasus korupsi.

“Kami bahkan sudah membentuk Satuan Tugas Khusus yang terdiri dari pegawai-pegawai terbaik di KY, para penata kehakiman yang punya kemampuan mumpuni untuk melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan, berbagai analisis dan pengembangan,” kata komisioner KY, Binziad Kadafi, dalam jumpa pers virtual KY, Senin (14/11/2022).

“Kami juga melakukan rangkaian pengembangan dan kerjasama dengan KPK,” ucap Binziad.

Rangkaian itu adalah pemeriksaan terduga yang memberi suap ke pegawai MA yang diduga akan mengalir ke hakim agung.

“Minggu lalu kami juga sudah memeriksa secara intens yang diduga menjadi perantara atau diduga menerima sebagian uang suap yg menjadi target dari OTT KPK dan pengembangannya,” ujar Binziad.

“Kami tidak diam,” tegas Binziad.

Di tempat yang sama, jubir KY Miko Ginting menepis kasus 2 hakim agung jadi tersangka KPK karena kegagalan seleksi hakim agung oleh KY. Sebab, banyak faktor orang menjadi koruptif. Bisa karena individu, lingkungan, atau sistem yang ada di lembaga tertentu.

“Meletakkan permasalahannya pada rekrutmen semata, itu tidak tepat,” kata Miko.

Sebelumnya, pihak Mahkamah Agung (MA) melalui juru bicaranya, Andi Samsan Nganro, merespons soal penetapan tersangka Hakim Agung lain di kasus suap penanganan perkara MA. Dia menyebut MA bakal menghormati keputusan KPK.

“Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Jumat (11/11/2022) lalu.

“Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukummya,” ucap Andi Samsan Nganro.

Akan tetapi Andi Samsan enggan menjelaskan soal status Gazalba di MA. Dia mengaku bakal menunggu perkembangan lebih lanjut.

“Apakah akan ada penonaktifan kita tunggu perkembangan selanjutnya,” jawab Andi Samsan Nganro.(SW)