JAKARTA – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan artis Uya Kuya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya dilaporkan terkait konten ‘Polisi Pengabdi Mafia’ yang diposting di akun Uya Kuya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan adalanya laporan tersebut. Pelapor atas nama Julian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).

“Betul. Pelapor atas nama Julian,” kata Nurma, Jumat (23/12/2022).

Dalam laporan itu, Kamaruddin dan Uya Kuya dilaporkan pada Kamis (22/12/2022) pukul 17.00 WIB. Dalam laporan tersebut, pria berkumis ini dan Uya Kuya dinilai telah menyebarkan hoax. Yakni pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 jo 207 KUHP.

Dalam video dengan Uya Kuya, Kamaruddin memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia. Ia menyebut Polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, lalu mengabdi pada mafia.

“Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, 3 minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja nggak usah munafik,” ucap Kamaruddin dalam video tersebut.

Kamaruddin merespons pelaporan terhadap dirinya dan Uya Kuya buntut konten ‘Polisi Pengabdi Mafia’. Kamaruddin mengaku dirinya tak masalah dilaporkan ke polisi.
“Enggak masalah saya dilaporkan siang-malam, enggak pernah takut. Saya anak cucu pendiri negara ini. Saya mantan pengacara putra-putri Sukarno khususnya Ibu Rahmawati,” kata Kamaruddin saat dihubungi, Jumat (23/12/2022).

Kamaruddin menyebut apa yang disampaikan di konten yang diunggah di akun Uya Kuya tersebut merupakan sebuah kebenaran. Dia pun meminta pelapor membuktikan unsur hoax yang dilaporkan.(SW)