Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah selesai melakukan sidang pleno untuk pemeriksaan terkait skandal perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022. MKMK akan menggelar sidang pleno pengucapan putusan Senin besok.

Dikutip dari keterangan pers tertulis Humas MK, Minggu (19/3/2023), sidang pleno pengucapan putusan digelar Senin 20 Maret 2023 pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Panel Lantai 4, Gedung I MK, Jakarta. Putusan akan dibacakan Ketua MKMK merangkap anggota I Dewa Gede Palguna, Sekretaris merangkap anggota MKMK Enny Nurbaningsih, dan anggota MKMK Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito.

“Sidang pleno untuk pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan serta rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai dugaan pengubahan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), telah selesai dilaksanakan,” tulis Humas MK.