JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil mantan Menteri Perdagangan M Lutfi terkait kasus korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng pada 1 Agustus nanti. Kejagung memastikan pemanggilan tersebut tidak bermuatan politis.
“Belakangan ini setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, yang kebetulan tahunnya lagi tahun politik,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).
Ketut mengatakan pemanggilan eks Mendag M Lutfi pada pekan depan maupun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada beberapa waktu lalu merupakan upaya pengusutan kasus korupsi. Diketahui saat ini Kejagung menetapkan 3 tersangka korupsi korporasi terkait kasus korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng.
Selain itu, Kejagung menyebut pengusutan kasus korupsi korporasi CPO tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengembalikan kerugian negara berdasarkan putusan MA pada 5 terpidana korupsi yang sebelumnya telah divonis terkait kasus korupsi ekspor CPO. Oleh karena itu, menurutnya pengusutan kasus tersebut bukan karena politis.
Tinggalkan Balasan