JAKARTA – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah divonis 10 tahun penjara sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi. KPK mengatakan vonis itu sebagai bukti terobosan pengusutan kasus korupsi dari pemantauan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Hal ini juga menguatkan bahwa terobosan KPK melalui pelaporan LHKPN yang tidak sesuai dengan profile-nya dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi yang dilakukan para penyelenggara negara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Kasus korupsi Andhi Pramono memang berawal dari penelusuran LHKPN. Awalnya gaya hidup mewah Andhi viral di media sosial hingga menuai sorotan publik pada 2023.

Asal-usul kekayaannya pun menjadi pergunjingan. Publik menilai gaya hidup mewah tersebut tidak sesuai dengan penghasilan Andhi sebagai pejabat Bea Cukai.

KPK lalu mengklarifikasi Andhi Pramono terkait LHKPN miliknya. Hasil klarifikasi menemukan adanya kejanggalan dari kekayaan yang diperoleh Andhi.