Palestina Gagal Meraih Keanggotaan PBB Penuh Setelah Amerika Serikat Memveto Resolusi DK

Palestina Gagal Meraih Keanggotaan PBB Penuh Setelah Amerika Serikat Memveto Resolusi DK
Palestina Gagal Meraih Keanggotaan PBB Penuh Setelah Amerika Serikat Memveto Resolusi DK

kabarfaktual.com – Pada Kamis malam (18/4/2024), upaya Palestina untuk mendapatkan status Keanggotaan PBB penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ditolak setelah Amerika Serikat menggunakan hak vetonya dalam Dewan Keamanan. Rancangan resolusi yang diajukan oleh Aljazair, yang merekomendasikan Palestina sebagai anggota penuh PBB, mendapat 12 suara mendukung, dua abstain dari Inggris dan Swiss, dan satu suara menentang dari Amerika Serikat.

Kegagalan resolusi tersebut menandakan bahwa tidak akan ada pemungutan suara yang lebih luas di Majelis Umum Keanggotaan PBB untuk mengizinkan Palestina menjadi anggota penuh. Respons keras datang dari otoritas Palestina, mengecam AS dan menyebut tindakan itu sebagai “agresi” yang mendorong Timur Tengah menuju “jurang yang dalam.”

Kantor pemimpin Palestina, Mahmoud Abbas, menyatakan bahwa kebijakan AS merupakan “agresi terang-terangan terhadap hukum internasional dan dorongan untuk melakukan perang genosida terhadap rakyat kami.” Dia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut dapat mendorong kawasan tersebut semakin jauh ke tepi jurang.

Rancangan resolusi ini merupakan salah satu yang terpendek dalam sejarah Dewan Keamanan, hanya berisi rekomendasi sederhana kepada Majelis Umum agar Palestina diterima sebagai Keanggotaan PBB.

Baca Juga:   Hizbullah Gempur Israel di Lebanon, Puluhan Tentara Tewas

Namun, untuk resolusi tersebut disahkan, Dewan Keamanan PBB memerlukan setidaknya sembilan anggota yang mendukung tanpa ada veto dari anggota tetap, termasuk China, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat.

Keputusan ini datang di tengah perang yang terus berlanjut di Gaza. Palestina telah mengajukan permintaan kepada Sekretaris Jenderal pada 2 April lalu untuk mempertimbangkan kembali permintaan mereka pada tahun 2011 untuk menjadi anggota penuh PBB.

Pada 2011, meskipun Dewan Keamanan mempertimbangkan permintaan tersebut, tidak ada kesepakatan dalam mengirimkan rekomendasi kepada Majelis Umum, yang harus melibatkan pemungutan suara dari 193 negara anggota PBB. Sejak tahun 2012, Palestina telah menjadi Pengamat Tetap di PBB, setelah sebelumnya menjadi pengamat di Majelis Umum PBB.