kabarfaktual.com, Rabu, 10 Juli 2024 – Gerakan Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi Pemasangan Baliho yang menuntut Kejaksaan Tinggi Sultra segera memeriksa dan menetapkan tersangka kepada mantan Bupati Kolaka Utara, H. Nur Rahman, yang menjabat pada periode 2017-2022.

Aksi Pemasangan Baliho ini dipicu oleh dugaan mandeknya penanganan perkara Bandara Mangkrak Kolaka Utara yang menggunakan pinjaman daerah melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dari dana pembebasan lahan sebesar 14 miliar rupiah, diduga kuat terdapat aroma korupsi.

Kejaksaan Negeri Kolaka Utara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Kolaka Utara belum dapat menyentuh mantan Bupati Kolaka Utara, H. Nur Rahman, yang diduga kuat terlibat dalam pengusulan proyek bandara yang mangkrak tersebut. Proyek ini dinilai hanya menghasilkan kerugian bagi negara.

Gerakan Pemerhati Hukum Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra yang baru, di bawah pimpinan Hendro Devanto, SH., M.Hum., untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi Bandara Kolaka Utara 2017-2022. Mereka menilai bahwa kasus ini telah mandek dan membutuhkan tindakan lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Tinggi.

“Pungkasnya, kami berharap kasus ini segera ditangani dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar perwakilan Gerakan Pemerhati Hukum Sultra.