DPR Ingatkan Bupati Meranti Soal Etika Pejabat Publik

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengingatkan Bupati Kepulauan Meranti M Adil soal etika jabatan. Menurutnya, amarah atau makian tak akan membawa perubahan soal dana bagi hasil (DBH) migas untuk Kepulauan Meranti.

Sebelumnya Bupati Meranti Muhammad Adil kecewa lantaran Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) tidak menjelaskan rincian pemberian dana bagi hasil (DBH) yang dianggapnya tidak adil. Pasalnya, pemerintah pusat telah banyak mengambil sumber minyak dari Kepulauan Meranti.

Bukan hanya menyebut pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu diisi iblis dan setan, ia pun mengancam untuk angkat senjata dan bergabung dengan Malaysia.

“Saya kira kan bupati, atau kepala daerah, atau menteri, atau semua anggota DPR itu kan pejabat publik. Yang juga saya kira harus menunjukkan etika jabatannya,” ucap Doli usai acara MKD Award di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (12/12/2022).

Doli menyarankan Adil memperjuangkan DBH lewat upaya perubahan undang-undang yang mengatur DBH migas. Doli menuturkan sikap Adil hanya akan menimbulkan masalah baru.

“Nggak bisa juga sembarangan, toh kalau dia maki-maki nggak akan ada perubahan. Perubahan itu ada di undang-undang. Jadi mau dia maki-maki siapa-siapa juga akan menimbulkan masalah baru,” ucap Doli.

Baca Juga:   Pidato Puan di DPR Soroti Kinerja Ekonomi yang Belum Maksimal

Menurut Doli, kemarahan Adil hanya akan membahayakan diri sendiri. Bahaya yang dimaksud Doli adalah apabila orang yang dimarahi Adil tak terima dan menuntut secara hukum.

“Apa yang jadi keinginannya nggak akan terwujud (jika memaki). Karena kalau nggak ada perubahan undang-undang, nggak mungkin apa maunya itu direalisasikan. Kedua, orang bisa marah yang kalau disebut yang seperti tadi itu, kalau orang marah, kemudian ada yang menuntut secara hukum, itu kan bisa membahayakan dirinya,” ucap Doli.

Doli juga mengingatkan soal ada aturan terkait kepala daerah. Doli berpendapat sikap Adil berbahaya jika didiamkan karena dapat dicontoh kepala daerah lain.

“Dan kemudian pejabat ini ada kode etiknya loh. Kepala daerah itu diatur dalam sebuah peraturan perundangan yang nggak boleh melawan pemerintah pusat. Nah itu nanti bahaya kalau misalnya terus dibiasakan kayak gitu,” ujarnya.

Soal perlu-tidaknya Adil meminta maaf, Doli menyerahkan hal tersebut kepada Kemenkeu. “Gini, soal bagi hasil dan segala macem itu kan diatur dalam Undang-Undang. Dan saya kira begitu keputusan itu sudah menjadi undang-undang, ya itu harus ditaati,” pungkas dia.

Baca Juga:   Mahfud Minta Komisi III DPR Jangan Maju Mundur Soal Transaksi Rp 300 T

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti M Adil menanggapi santai desakan Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo untuk meminta maaf. Ia pun tak terlalu menggubris desakan untuk minta maaf secara terbuka.

“Saya mau rapat,” kata Adil, dilansir detikSumut, Senin (12/12).

Adil pun tidak begitu menggubris desakan Yustinus, termasuk soal kekecewaan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait ucapan iblis dan setan.

“Josss…,” jawab Adil singkat saat ditanya terkait desakan minta maaf secara terbuka.(SW)