JAKARTA – Sosok Nistra Yohan dan Sadikin menjadi sorotan di dalam sidang korupsi BTS Komifo.
Nistra Yohan dan Sadikin disebut-sebut oleh saksi sebagai pertantara uang saweran ke Komisi I DPR RI dan BPK RI.
Kedua nama tersebut terungkap setelah dua orang saksi mahkota kasus korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI dan Rp 40 miliar ke BPK RI.
Hal tersebut diungkap Irwan dan Windi saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (26/10/2023) lalu.
Sosok perantara uang Korupsi Tower BTS Kominfo ke Komisi I DPR dipastikan terus diburu Kejaksaan Agung.
Satu di antara beberapa upaya, rumah perantara yang bernama Nistra Yohan itu sudah didatangi oleh tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
Namun saat didatangi, si perantara sudah terlebih dulu kabur.
Hal itu diakui membawa kesulitan bagi Kejaksaan Agung untuk mendapatkan keterangan darinya mengenai dugaan aliran uang Rp 70 miliar ke Komisi I DPR.
Tinggalkan Balasan