kabarfaktual.com – Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditahan oleh otoritas Arab Saudi karena diduga melanggar undang-undang anti-kejahatan siber negara tersebut. Penangkapan itu diumumkan oleh Direktorat Keamanan Publik Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melalui pemberitahuan di platform X pada Minggu (11/8).

“Pihak Kepolisian Daerah Jeddah telah menangkap seorang warga negara Indonesia karena mendokumentasikan dan menerbitkan konten visual yang melanggar privasi dan sistem anti-kejahatan siber,” bunyi pemberitahuan tersebut.

Meskipun tidak disebutkan secara spesifik kapan penangkapan itu terjadi, Direktorat Keamanan Publik turut mengunggah foto tampak belakang pria WNI tersebut dalam pemberitahuan. Dalam foto tersebut, pria yang ditangkap terlihat mengenakan kaus loreng dengan motif oranye-hitam dan tangannya terborgol ke belakang.

Otoritas setempat menyatakan bahwa pria tersebut akan dikenakan tindakan hukum, namun identitas lengkap serta rincian kejahatan siber yang dilakukannya belum diungkapkan secara resmi.