kabarfaktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mencari Kaesang Pangarep untuk meminta klarifikasi terkait dugaan gratifikasi berupa penggunaan jet pribadi saat bepergian ke luar negeri. Putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menjadi sorotan setelah foto dan video yang menunjukkan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, menggunakan jet pribadi Gulfstream G650ER beredar di media sosial.
Namun, rencana pemanggilan Kaesang oleh KPK batal dilakukan. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sempat menyebutkan bahwa pihaknya tidak mengetahui keberadaan Kaesang saat itu dan tengah mempersiapkan surat undangan klarifikasi. Meskipun Kaesang bukan seorang penyelenggara negara, klarifikasi dianggap penting mengingat latar belakang keluarganya yang terlibat dalam pemerintahan.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga turut mendorong penelusuran dugaan gratifikasi ini dengan mengirimkan surat dan dokumen terkait kepada KPK. Dokumen tersebut mencakup memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Solo dan perusahaan Singapura yang memiliki pesawat tersebut, yang ditandatangani oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, kakak dari Kaesang.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian mengalihkan laporan terkait Kaesang ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, bukan lagi di Direktorat Gratifikasi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa laporan ini masih akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Pengalihan ini dilakukan untuk memungkinkan investigasi yang lebih luas.
Namun, rencana pemanggilan Kaesang oleh KPK kini dibatalkan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa laporan terkait Kaesang telah dialihkan ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, agar investigasi bisa dilakukan lebih luas.
Tessa menegaskan bahwa tidak ada tekanan dari pihak manapun yang menyebabkan pembatalan pemanggilan Kaesang. KPK akan tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dan laporan dari MAKI tetap dalam proses penanganan.