JAKARTA – Dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) sekaligus Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang capres-cawapres yang belum berusia 40 tahun bisa maju asal kepala daerah berpengalaman. Titi menilai keputusan itu memperlihatkan inkonsistensi para hakim MK.
“Ya putusan MK tentu saja kontroversial menimbulkan banyak spekulasi ya dan itu bukan hanya dipicu oleh isi putusan tetapi juga dinamika internal di antara para hakim. Yang kemudian tidak hanya berada pada lingkup kelembagaan mereka, tetapi juga dibawa keluar melalui pendapat yang secara terbuka disampaikan dalam putusan berupa dissenting opinion oleh para hakim,” kata Titi kepada wartawan di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat (Jabar), Kamis (19/10/223).
Titi menilai sisi substansi yang diputus secara konsisten merupakan sebuah terobosan yang baik bagi praktik pemilu dan demokrasi. Karena membuka ruang keterlibatan orang muda yang lebih luas, putusan tersebut dinilai sembrono dan menunjukkan inkonsistensi oleh hakim.
1 Komentar