“Sudahlah dari sisi substansi bermasalah karena memperlihatkan pertimbangan hukum yang tidak solid sembrono dalam pengubahan pendirian hakim antara putusan 29 dan putusan 90 di sisi lain memperlihatkan ada masalah internal yang kuat di dalam kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Makanya saya mengatakan bahwa putusan 90 ini memperlihatkan terjadinya politisasi yudisial atau politisasi atas MK yang bahkan diaku sendiri oleh hakim yang ada di dalam MK,” tuturnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.(SW)
1 Komentar