“Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” ucapnya.

Berkas perkara Mario Dandy dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan oleh jaksa ke polisi.

Di sisi lain, pihak David mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menangani kasus tersebut on the track. Pengacara David, Mellisa Anggraeni, menjelaskan rangkaian penyidikan kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo mulai tingkat Polsek, Polres, hingga Polda Metro Jaya. Hingga akhirnya, Polda Metro mengambil alih penyidikan kasus dan menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka penganiayaan berat.

“Pada konferensi pers pada 22 Februari, ternyata seolah-olah ini bermula dari perkelahian. Kemudian sampai akhirnya muncul video (penganiayaan) itu. Secara teknis memang di Polsek tidak ada Renakta, dipindah ke Polres, lalu ditarik ke Polda,” kata Mellisa saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).