Berkas Perkara Mario Dandy Lengkap, Pengacara Korban Lega

JAKARTA – Jaksa mengungkap berkas perkara penganiayaan David Ozora yang dilakukan anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo dan rekannya Shane Lukas telah lengkap alias P21.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka, yaitu Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas. Mario Dandy dijerat Pasal Penganiayaan Berat dan Pasal Perlindungan Anak. Sebab David Ozora yang menjadi korban masih di bawah 17 tahun.

Sementara, pihak keluarga korban menilai proses hukum kasus penganiayaan ini terlalu lama. Kejati menjelaskan selama penanganan perkara penganiayaan David Ozora hanya sekali dikembalikan jaksa ke polisi untuk dilengkapi.

“Bisa kami tegaskan, tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini. Berkas perkara hanya kami terbitkan satu kali, P18, P19, jadi selama kami teliti sesuai jangka waktu di dalam KUHAP,” kata Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

“Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5/2023).

“Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” ucapnya.

Baca Juga:   Diduga Trik Pencucian Uang Ayah Mario Dandy, 4 Transaksi Diatas Rp500 M dari Puluhan Rekening

Berkas perkara Mario Dandy dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan oleh jaksa ke polisi.

Di sisi lain, pihak David mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menangani kasus tersebut on the track. Pengacara David, Mellisa Anggraeni, menjelaskan rangkaian penyidikan kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo mulai tingkat Polsek, Polres, hingga Polda Metro Jaya. Hingga akhirnya, Polda Metro mengambil alih penyidikan kasus dan menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka penganiayaan berat.

“Pada konferensi pers pada 22 Februari, ternyata seolah-olah ini bermula dari perkelahian. Kemudian sampai akhirnya muncul video (penganiayaan) itu. Secara teknis memang di Polsek tidak ada Renakta, dipindah ke Polres, lalu ditarik ke Polda,” kata Mellisa saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

“Itu merupakan progres yang cukup signifikan, pasal itu akhirnya diubah saat penetapan tersangka, jadi Pasal 355 untuk pelaku dewasa. Itu kita melihatnya sudah ditarik on the track oleh Polda, kita apresiasi,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya, lanjut Mellisa, bergerak cepat mengusut kasus penganiayaan David. Salah satunya dengan penetapan tersangka terhadap Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG, yang ditetapkan sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

“Pada saat itu Polda juga menunjukkan progres dalam waktu singkat ditetapkan tersangka terhadap pelaku anak, juga terhadap pelaku Shane Lukas, dan ada penambahan pasal dari penganiayaan biasa menjadi penganiayaan berat terencana di 354 ayat 1 terhadap Mario Dandy,” ujarnya.

Baca Juga:   Kasus Tambang Ilegal, Anak Istri Ismail Bolong Dipanggil Kabareskrim

Tak hanya itu, Polda Metro pun memfasilitasi pihak David untuk berkonsultasi dengan berbagai pihak termasuk pengamat anak dalam kasus tersebut.

“Kita komunikasi sudah sangat kooperatif dengan Polda. Mereka juga memfasilitasi kita ketemu dengan berbagai pengamat anak. Kita rapat besar waktu itu tentang kondisi anak yang masih koma, belum sadar, dan semua mendorong untuk dilakukan restitusi,” jelasnya.

Mellisa berharap, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas bisa segera dilimpahkan ke jaksa untuk diadili. Pihaknya pun meminta kejaksaan bisa bersikap adil dan menghukum Mario Dandy cs sesuai dengan perbuatannya.

“Berkas itu sudah di kejaksaan dari tanggal 10 Mei, artinya keluarga berharap segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya dan para pelaku dibawa ke persidangan, sehingga jangan sampai membuat publik berasumsi liar ada apa. Kita berharap pelaku diadili seadil-adilnya, diminta pertanggungjawaban di persidangan,” imbuhnya.(SW)