“Itu merupakan progres yang cukup signifikan, pasal itu akhirnya diubah saat penetapan tersangka, jadi Pasal 355 untuk pelaku dewasa. Itu kita melihatnya sudah ditarik on the track oleh Polda, kita apresiasi,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya, lanjut Mellisa, bergerak cepat mengusut kasus penganiayaan David. Salah satunya dengan penetapan tersangka terhadap Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG, yang ditetapkan sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

“Pada saat itu Polda juga menunjukkan progres dalam waktu singkat ditetapkan tersangka terhadap pelaku anak, juga terhadap pelaku Shane Lukas, dan ada penambahan pasal dari penganiayaan biasa menjadi penganiayaan berat terencana di 354 ayat 1 terhadap Mario Dandy,” ujarnya.

Tak hanya itu, Polda Metro pun memfasilitasi pihak David untuk berkonsultasi dengan berbagai pihak termasuk pengamat anak dalam kasus tersebut.

“Kita komunikasi sudah sangat kooperatif dengan Polda. Mereka juga memfasilitasi kita ketemu dengan berbagai pengamat anak. Kita rapat besar waktu itu tentang kondisi anak yang masih koma, belum sadar, dan semua mendorong untuk dilakukan restitusi,” jelasnya.