“Kalau ada izin edar BPOM, kami bisa pastikan pengawasan berjalan dengan baik, dari awal kedatangan hingga tiba di Indonesia dan dipasarkan. Jika produk tersebut bermasalah, maka Badan Pengawas Obat dan Makanan bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersebut,” tegas Penny.
Penny pun mengatakan pihaknya akan menghubungi Starbucks Indonesia selaku importir dan distributor sebagai bentuk pertanggungjawaban. Selain itu, pihak Starbucks Indonesia akan diminta berkomunikasi dengan Starbucks Turki terkait temuan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Penny meminta agar masyarakat luas menjadi pembeli yang cerdas dengan tidak membeli produk yang tidak memiliki izin edar.
“Orang Indonesia suka beli produk impor, boleh beli asal yang memenuhi persyaratan BPOM. Salah satunya produk harus memiliki izin edar, tidak kedaluwarsa, dan tidak rusak,” imbuhnya.
Kopi bubuk kemasan kantong bermerek dagang Starbucks menjadi salah satu dari 66.113 produk yang dianggap tidak memenuhi ketententuan edar di Indonesia.
Tinggalkan Balasan