BPOM Tarik Kopi Starbucks Tanpa Izin Edar

JAKARTA – BPOM menarik peredaran kopi merk Starbucks dari pasaran karena tanpa izin edar. Pada periode libur Natal dan Tahun Baru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memang melakukan intensifikasi pengawasan pangan.

BPOM menarik beberapa produk minuman serbuk karena tidak memiliki izin edar. Salah satu yang ditarik yakni kopi serbuk dengan merek dagang Starbucks. Diketahui, kopi serbuk itu merupakan produk impor.

“Produk Starbucks sachet yang disita berasal dari Turki, kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito dalam konferensi pers, yang disiarkan secara daring, Senin (26/12).

Ada enam varian kopi bubuk bermerek dagang Starbucks yang ditarik oleh BPOM, antara lain Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, dan Capuccino.

Penny mengatakan, produk pangan yang masuk ke Indonesia memerlukan pengawasan dari Badan POM sejak awal. Hal ini guna mewaspadai apabila ada produk yang memiliki kandungan berbahaya maka Badan POM dapat segera menelusur dan menarik kembali produk tersebut.

Baca Juga:   Gugat Cerai Indra Bekti, Aldila Siap Dihujat

“Kalau ada izin edar BPOM, kami bisa pastikan pengawasan berjalan dengan baik, dari awal kedatangan hingga tiba di Indonesia dan dipasarkan. Jika produk tersebut bermasalah, maka Badan Pengawas Obat dan Makanan bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersebut,” tegas Penny.

Penny pun mengatakan pihaknya akan menghubungi Starbucks Indonesia selaku importir dan distributor sebagai bentuk pertanggungjawaban. Selain itu, pihak Starbucks Indonesia akan diminta berkomunikasi dengan Starbucks Turki terkait temuan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Penny meminta agar masyarakat luas menjadi pembeli yang cerdas dengan tidak membeli produk yang tidak memiliki izin edar.

“Orang Indonesia suka beli produk impor, boleh beli asal yang memenuhi persyaratan BPOM. Salah satunya produk harus memiliki izin edar, tidak kedaluwarsa, dan tidak rusak,” imbuhnya.

Kopi bubuk kemasan kantong bermerek dagang Starbucks menjadi salah satu dari 66.113 produk yang dianggap tidak memenuhi ketententuan edar di Indonesia.

Hingga 21 Desember 2022, BPOM telah melakukan pemeriksaan pada 2.412 sarana peredaran pangan olahan. Sarana peredaran tersebut terdiri dari 1.929 ritel dan 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.

Baca Juga:   BPOM Cabut Izin Edar 73 Obat Sirup, DKI Larang Minum Obat Sirup

Berdasarkan kegiatan intensifikasi itu, BPOM menemukan 36.978 (55,93 persen) produk pangan kedaluwarsa, 23.752 (35,93 persen) produk pangan tanpa izin edar, dan 5.383 (8,14 persen) pangan rusak.(SW)