JAKARTA – BPOM menarik peredaran kopi merk Starbucks dari pasaran karena tanpa izin edar. Pada periode libur Natal dan Tahun Baru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memang melakukan intensifikasi pengawasan pangan.
BPOM menarik beberapa produk minuman serbuk karena tidak memiliki izin edar. Salah satu yang ditarik yakni kopi serbuk dengan merek dagang Starbucks. Diketahui, kopi serbuk itu merupakan produk impor.
“Produk Starbucks sachet yang disita berasal dari Turki, kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito dalam konferensi pers, yang disiarkan secara daring, Senin (26/12).
Ada enam varian kopi bubuk bermerek dagang Starbucks yang ditarik oleh BPOM, antara lain Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, dan Capuccino.
Penny mengatakan, produk pangan yang masuk ke Indonesia memerlukan pengawasan dari Badan POM sejak awal. Hal ini guna mewaspadai apabila ada produk yang memiliki kandungan berbahaya maka Badan POM dapat segera menelusur dan menarik kembali produk tersebut.
Tinggalkan Balasan