Kemenkes Pidanakan 2 Perusahaan Terindikasi Produknya Penyebab Gagal Ginjal

JAKARTA – Kemenkes Pidanakan 2 Perusahaan Terindikasi Produknya Penyebab Gagal Ginjal. Kementerian Kesehatan lewat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito mengungkapkan ada dua perusahaan farmasi yang akan dipidanakan.

Keduanya dalam produknya yang kemudian ditarik dan dilarang edar terindikasi memiliki kandungan bahan berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang aman pada produknya.

“Kedeputian penindakan dari badan POM sudah kami tugaskan masuk ke industri tersebut bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada perkara pidana untuk dua industri farmasi,” kata Penny pada konferensi pers di Istana Negara, Senin (24/10/2022).

“Ada indikasinya bahwa kandungan EG dan DEG di produknya itu tidak hanya sebagai konsentrasi kontaminan tapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toksik itu tepat diduga mengakibatkan gagal ginjal akut dalam hal ini,” jelasnya.

Meskipun begitu, sampai saat ini Penny belum menyebut nama kedua perusahaan farmasi tersebut lantaran proses penyidikan yang masih berlangsung.

Baca Juga:   Benny Rhamdani, Kepala BP2MI Positif Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan terkait penanganan kasus gagal ginjal akut misterius anak yang terjadi di Indonesia. Dalam penjelasannya, Jokowi memerintahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk menyiapkan fasilitas kesehatan untuk kasus ini.

“Siapkan pelayanan kesehatan untuk masalah ini, siapkan pengadaan obat-obatan yang dapat mengatasi, menangani gagal ginjal ini,” tegas Jokowi dalam rapat di Istana Kepresidenan seperti yang dilihat dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/10/2022).

“Dan saya minta diberikan pengobatan gratis pada pasien-pasien yang dirawat. Saya kira ini penting sekali,” sambungnya.(SW)