Namun entah apa masalahnya, ketika Kementerian Keuangan berganti kepemimpinan proses pembayaran utang itu macet sampai sekarang.

“Dan ini sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi, namun ketika ganti menteri itu tidak jalan. Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro. Menteri keuangannya dia,” ujar Mahfud.

“Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet,” bebernya.(SW)