“Domain parpol sebagai pembuat UU. Itu bukan domain MK mestinya, harusnya,” tutur Ali.

Oleh sebab itu, Ali menambahkan, delapan parpol itu nantinya akan menyatakan sikap menolak penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.

Sebagai tambahan informasi, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menyidangkan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu.

Para pemohon, yang salah satunya kader PDI Perjuangan (PDIP), ingin agar sistem pemilu diubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Lewat sistem proporsional tertutup, masyarakat tak memilih langsung wakilnya di DPR dan DPRD. Masyarakat hanya mencoblos parpol dalam pemilu. Nantinya, parpol yang akan menunjuk kadernya untuk duduk di DPR dan DPRD sesuai perolehan suara mereka.

Dari sembilan parpol parlemen, hanya PDIP yang secara terang-terangan mendukung penerapan sistem proporsional tertutup. PDIP pun tak ikut dalam pertemuan delapan parpol parlemen ini.

Dalam pertemuan delapan parpol itu hadir Ketua Umum (Ketum) Golkar Airlangga Hartarto, Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Waketum NasDem Ahmad Ali, dan Waketum PPP Amir Uskara. Sedangkan perwakilan Gerindra belum datang.