Dilaporkan ke Polisi, Kamaruddin Tuding Pelapor Suruhan Ferdy Sambo

JAKARTA – Ucapan Kamaruddin Simanjuntak yang menyebutkan ‘Polisi mengabdi ke mafia’ telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kamaruddin lantas menuding pelapor tersebut suruhan Ferdy Sambo

Kamaruddin menyebut ada Polisi mengabdi ke mafia diunggah di akun YouTube Uya Kuya. Selain Kamaruddin, Ormas Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) turut melaporkan Uya Kuya.

Terkait laporan ini, Kamaruddin menuding orang yang melaporkan dirinya terkait hal tersebut merupakan orang suruhan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Menanggapi tudingan Kamaruddin, kuasa hukum Julliana selaku pelapor, Muhammad Mualimin membantah tudingan tersebut.

“Bahwa klien kami sama sekali tidak pernah bertemu, tidak kenal, tidak punya hubungan, dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan Ferdy Sambo maupun lingkarannya,” kata Mualimin kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022).

Mualimin mengatakan bahwa laporan yang kliennya buat murni prihatin soal dugaan hoaks yang dilontarkan Kamaruddin dan tanpa paksaan dari siapapun.

“Bahwa terkait pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut klien kami sebagai “Orang suruhan Ferdy Sambo” merupakan tuduhan keji yang mencoba mencoreng atau melemahkan niat baik klien kami sebagai warga negara yang memerangi hoaks,” ucapnya.

Baca Juga:   PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu

Lebih lanjut, Mualimin menjelaskan kliennya saat ini berencana untuk mengambil langkah hukum selanjutnya terkait tudingan tersebut.

“Bahwa klien kami sedang mendiskusikan untuk mengambil langkah hukum lanjutan karena dikaitkan dengan Ferdy Sambo yang seorang terdakwa kasus pembunuhan dengan korban bernama alm Brigadir Joshua,” tuturnya.

Sebelumnya, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ucapan ‘Polri Mengabdi ke mafia’, Kamis (22/12/2022).

Laporan tersebut akan dilakukan oleh Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) sekira pukul 13.00 WIB.

“Iya (buat laporan), terkait perkataannya bahwa polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma satu minggu, tiga minggunya mengabdi kepada mafia,” kata Koordinator GERAH, Ustaz Julliana saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).

Nantinya, Julliana menyebut pihaknya akan membawa sejumlah barang bukti yang akan disertakan dalam laporan tersebut.

“Ada flashdisk berisi video kanal YouTube Uya Kuya TV. keterangan dua saksi dan print out sebundel berita online,” jelasnya.

Bukan hanya Kamaruddin, Julliana mengatakan pihaknya juga akan melaporkan artis Uya Kuya selaku pemilik channel Youtube yang berisi konten uncapan Kamaruddin tersebut.

Baca Juga:   KPK Tunggu Presiden Terkait Pemberhentian Firli Bahuri Usai Tersangka

“Iya, Uya Kuya juga (dilaporkan),” tuturnya.

Laporan itu sendiri sudah diterima oleh pihak kepolisian.

Namun, akhirnya laporan diterima bukan di Polda Metro Jaya melainkan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.

Dalam laporan tersebut, pria yang dikenal berani ini bersama Uya Kuya dipersangkakan pasal 28 (2) juncto pasal 45 (2) UU ITE pasal 14, 15 UU No. 1 tahun 1946 juncto pasal 207 KUHP soal penyebaran berita hoaks melalui media sosial.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tengah mempelajari laporan tersebut.(SW)