Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri mencecar Irwan terkait pengeluaran dana yang dilakukan untuk mengamankan kasus BTS. Irwan, yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi BTS 4G, menjawab ada beberapa yang dia berikan, terakhir dengan jumlah Rp 27 miliar.

“Ada lagi, Pak?” tanya hakim.

“Ada lagi,” jawab Irwan.

“Ada untuk nutup (kasus) juga?” tanya hakim.

“Berapa?” tanya hakim.

“Rp 27 miliar,” jawab Irwan.

Irwan mengatakan uang itu dititipkan kepada anak buah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, Resi. Uang itu, menurut Irwan, kemudian diserahkan ke seseorang bernama Dito Ariotedjo.

“Siapa itu?” tanya hakim.

“Pada saat itu saya tidak menyerahkan langsung. Saya titip ke teman, namanya Resi, lewat Windi juga,” ungkap Irwan.

“Titip sama siapa?” tanya hakim.

“Yang terakhir namanya Dito,” jawab Irwan.

“Dito apa?” tanya hakim.

“Pada saat itu saya tahunya namanya Dito,” ujar Irwan.

“Dito apa, Pak? Dito tuh macam-macam,” timpal hakim.

“Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo,” ungkap Irwan.