“Ini terkait dengan saya disuruh gabung dengan terdakwa untuk membuang badan semuanya ke Arif dan bandar adalah Anita,” ungkap Dody.
Dody menjelaskan, surat tersebut diterimanya saat ditangkap di Polda Metro Jaya. Saat itu, ada surat kuasa yang harusnya ditandatangani, tetapi dia tidak melakukannya.
“Ini adalah surat tangan dari terdakwa saat ditangkap di Polda Metro Jaya, ‘ini kopinya saya bawa, termasuk dengan surat kuasa dari Pak Hendry Yoso’. Pada saat itu saya disuruh tanda tangan, tapi saya enggak mau,” beber Dody.
Hakim lalu menyarankan agar Dody tidak membeberkan lebih lanjut soal barang bukti yang dimilikinya. Hakim menilai barang bukti itu bisa saja berguna untuk perkara Dody sendiri.
“Karena saudara di perkara ini, tentu ini lebih berguna untuk perkara saudara di yang lain, barangkali itu berguna untuk kepentingan saudara berkenaan dengan perkara saudara,” kata Hakim Jon.(SW)
Tinggalkan Balasan