Dorong Penggunaan Pupuk Organik, Kementan Gencarkan Program Genta Organik

genta
Tim Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan) Kementan saat berada di Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak dan Kabupaten Pati Jawa Tengah. (Sumber: Humas Kementan)

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) beserta jajarannya terus memasifkan Gerakan Tani Pro Organik (Genta Organik) sebagai solusi terhadap masalah pupuk mahal, karena pupuk merupakan komponen utama dalam budidaya pertanian.

Kebiasaan petani yang tergantung pada pemakaian pupuk kimia menimbulkan berbagai dampak penurunan kualitas dan sifat-sifat tanah. Selain kebijakan alokasi subsidi pupuk yang mengalami penurunan dirasakan petani sulit mendapakan pupuk bersubsidi. Dilain pihak, harga pupuk kimia non subsidi yang sangat mahal menjadikan beban petani semakin berat.

Program Genta Organik mendorong petani agar memproduksi pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah secara mandiri. Salah satu upaya diseminisasi program Genta Organik adalah dengan kegiatan Sekolah Lapang (SL). Dengan SL teknologi pertanian berbasis organik, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku petani sehingga dapat mewujudkan pertanian yang maju, mandiri, dan ramah lingkungan.

Melalui program Genta Organik sekaligus akan meningkatkan  peran  Kostratani  di BPP seluruh Indonesia sebagai model untuk membangun program penyuluhan pertanian dan kelembagaan penyuluhan pertanian.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendorong Pemerintah Daerah untuk bergotong royong mensukseskan Program Genta Organik guna mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.

Menurut SYL, salah satu cara memperbaiki kesuburan tanah adalah mengurangi penggunaan pupuk kimia dan meningkatkan penggunaan pupuk organik. Dengan demikian, produksi pertanian bisa ditingkatkan dan pencemaran lingkungan bisa ditekan.

Baca Juga:   Polbangtan Kementan Lirik Peluang Usaha Kakao di Kabupaten Bone

Jangan pakai pupuk kimia saja, tetapi lebih banyak pupuk organik. Kimia masih mungkin dibutuhkan karena ini berskala ekonomi kan dan beberapa varietas membutuhkan, tetapi kita dahului dengan memberi makan dengan nutrisi dengan organik”, tegas SYL.

Secara terpisah, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa yang bisa menyuburkan tanah bukan hanya pupuk kimia saja, tapi pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah.

Pupuk organik, pupuk hayati,dan pembenah tanah itu petani bisa buat sendiri asalkan ada kemauan. Itu artinya, untuk menyuburkan tanah tidak ada alasan gara-gara pupuk mahal lalu kita diam saja, ujar Kabadan Dedi.

Proses penyuburan tanah, peningkatan produktivitas dan produksi harus terus kita lakukan kalau kita tetap ingin eksis di muka bumi ini. Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa Genta Organik tidak berarti mengharamkan penggunaan pupuk kimia. Penggunaan pupuk anorganik masih boleh digunakan, tapi dengan ketentuan tidak berlebihan atau mengikuti konsep pemupukan berimbang.

“Genta Organik bukan berarti mengharamkan pupuk kimia. Jadi, di dalam Genta Organik untuk mengatasi pupuk mahal di dalamanya ada pupuk organik, pupuk hanyati, pembenah tanah dan pemupukna yang berimbang,” tegas Dedi lagi.

Baca Juga:   Peneliti BRIN: Mengkritisi Kepopuleran Biosaka

Guna menindaklanjutinya, Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan) beberapa waktu lalu telah menurunkan Tim ke lapangan yaitu ke Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak dan Kabupaten Pati Jawa Tengah untuk melakukan pengawalan dan pendampingan Program Genta Organik.

Pengawalan dilakukan dengan tujuan memberikan persamaan pemahaman konsepsi SL pertanian organik, dari aspek perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi serta pelaporan. Sedangkan untuk materi pembelajaran disesuaikan dengan Juknisnya.

Dari hasil pembahasan dengan Polbangtan, Dinas Pertanian Provinsi dan Pusluhtan disepakati pembelajaran dilakukan sebanyak 9 kali pertemuan dengan peserta yang telah ditetapkan, yaitu 10 kelompoktani terpilih dan pelaksanaan pembelajaran akan dilaksanakan sesuai dengan hasil rembugtani. (IS/HV/NF)