“Jika ada pihak manapun menginginkan penangguhan penahanan terhadap tersangka boleh saja mengajukan permohonan tetapi dikabulkan atau tidak tergantung pada penyidik,” ujarnya.

“Kami berharap peristiwa penggerudukan tidak terjadi lagi, harus ada budaya saling menghormati antar institusi. Jika terbukti ada oknum yang memaksa mengintervensi justru oknum tersebut harus dihukum oleh instansinya,” sambungnya.

Sebelumnya, puluhan personel Kodam I/BB mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan dan disebut sempat cekcok di antara dua pihak. Polda Sumut menyebut hal itu adalah masalah personal, bukan secara institusi.

Diketahui, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan awalnya anggota TNI bernama Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan penasehat hukum dari Kumdam I/BB datang ke Polrestabes Medan. Lalu ia hendak menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi soal proses hukum saudaranya, ARH.

“Ia ingin menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi atas proses hukum yang dihadapi oleh saudaranya, yakni ARH,” kata Hadi saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Minggu (6/8).