Daerah  

DPRD Manado Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Soal Pekerjaan Proyek Tanpa Izin

ANGGOTA DPRD Manado turun lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat soal infrastruktur buruk di Kelurahan Taas, serta pekerjaan proyek yang diduga tanpa izin di Kelurahan Lawangirung, Jumat, 12 Maret 2021. Turlap tersebut dipimpin Ketua Komisi III, Ronny Jonas Makawata bersama anggota Jean Sumilat, Lucky Datau dan Frederik Tangkau serta juga menghadirkan Dinas PTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Manado.

Nampak Ketua dan personil Komisi III melihat langsung kondisi jalan yang sudah rusak dan sudah dialiri air sungai

Personil Komisi III, Lucky Datau mengatakan mereka sengaja mengajak Dinas PTSP dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melihat langsung pekerjaan pematangan lahan tak berizin di kelurahan Lawangirung.

Personil Komisi III juga melanjutkan laporan masyarakat terkait adanya proyek pembangunan tanpa izin

“Kalau tidak diundang, mereka banyak dalihnya. Jadi, kami undang dan akhirnya sudah diakui tadi akan ditindaklanjuti secepat mungkin soal izin yang belum lengkap,” tegasnya.

Personil Komisi III DPRD Manado sedang memeriksa dan menanyakan soal laporan masyarakat adanya pengerjaan proyek tanpa izin

Komisi III juga meminta saluran drainase besar yang sudah tertutup tanah dan melewati badan jalan, agar secepatnya dicarikan solusi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Komisi III DPRD Manado berharap dari hasil turlap tersebut dapat segera ditindaklanjuti Pemkot Manado

“Ini adalah salah satu akses jalan warga ke rumah ibadah. Nah, tumpukan tanah yang ada membuat warga tidak bisa lagi melewati jalan ini, kebetulan ada pekerjaan alat berat dekat lokasi tersebut, kami meminta bantuan agar supaya masyarakat bisa menggunakan akses jalan ke gereja dan masjid,” kata Lucky.(lipsus/*)

Baca Juga:   Universitas Muhammadiyah Gorontalo Belajar Kebijakan Pemerintah di Manado