“Meletakkan permasalahannya pada rekrutmen semata, itu tidak tepat,” kata Miko.
Sebelumnya, pihak Mahkamah Agung (MA) melalui juru bicaranya, Andi Samsan Nganro, merespons soal penetapan tersangka Hakim Agung lain di kasus suap penanganan perkara MA. Dia menyebut MA bakal menghormati keputusan KPK.
“Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Jumat (11/11/2022) lalu.
“Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukummya,” ucap Andi Samsan Nganro.
Akan tetapi Andi Samsan enggan menjelaskan soal status Gazalba di MA. Dia mengaku bakal menunggu perkembangan lebih lanjut.
“Apakah akan ada penonaktifan kita tunggu perkembangan selanjutnya,” jawab Andi Samsan Nganro.(SW)
Tinggalkan Balasan