“Ya yang kita mintai empat orang baru datang dua. Mungkin minggu depan,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut pada perusahaan PT Afi Farma. Hasilnya, kasus ini dinyatakan telah naik ke tahap penyidikan.

“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa (1/11).

Pipit mengatakan PT Afi Farma diduga telah memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) berlebihan. Sementara itu, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries juga masih diselidiki.

“Sediaan farmasi jenis obat sirup merek Paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas, yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg), setelah diuji lab oleh BPOM,” katanya.(SW)