Opini  

Duta Palma Desak Kejagung Kembalikan Rp 1,4 Triliun untuk Gaji Karyawan

Duta Palma Grup
Duta Palma Desak Kejagung Kembalikan Rp 1,4 Triliun untuk Gaji Karyawan. (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
kabarfaktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk mengembalikan uang sebesar Rp 1,4 triliun yang disita dari tujuh perusahaan milik Duta Palma Grup. Menurut kuasa hukum Duta Palma Grup, Handika Honggowongso, uang tersebut seharusnya digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan ribuan karyawan perusahaan.

“Perusahaan tidak sanggup lagi membayar gaji, tunjangan beras, dan tunjangan kesehatan ribuan karyawan Duta Palma Grup. Bahkan guru anak-anak karyawan di kebun sawit juga ikut terlantar,” ujar Handika dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Handika menegaskan bahwa uang senilai Rp 1,4 triliun tersebut tidak memiliki kaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Duta Palma Grup. Uang itu, menurutnya, berasal dari hasil usaha yang sah dan rencananya akan digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan terhadap para karyawan.

“Uang itu sebenarnya berasal dari usaha bisnis yang clear dan tidak mengandung anasir korupsi. Uang itu akan digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan ribuan karyawan,” tegas Handika.

Handika menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sebanyak empat kali, dengan rincian:

  • Rp 450 miliar pada penyitaan pertama,
  • Rp 372 miliar pada penyitaan kedua,
  • Rp 301 miliar pada penyitaan ketiga,
  • Rp 288 miliar pada penyitaan keempat.
Baca Juga:   Ada Aliran Dana Korupsi Rp 40 M ke BPK dan Rp 70 M ke Komisi I DPR

Jika dijumlahkan, total uang yang disita mencapai Rp 1,4 triliun.

Handika juga menyoroti adanya dugaan duplikasi penyitaan terkait Rp 5,1 triliun yang sudah disita sebelumnya. Menurutnya, uang tersebut telah diperhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti dalam kasus yang melibatkan bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi, senilai Rp 2,2 triliun.

“Uang Rp 5,1 triliun itu sudah disita dan dirampas, termasuk aset tujuh perusahaan yang dijadikan tersangka untuk diperhitungkan dengan uang pengganti Surya Darmadi. Tapi, sekarang malah disita lagi,” ungkap Handika.