“Yang jelas apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah murni penegakan hukum, mulai dari kasus BTS sampai pada kasus CPO Migor, pemanggilan AH, itu bukan tiba-tiba dipanggil tanpa alasan dan tanpa proses, tetapi dengan adanya Putusan MA yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap terhadap 5 terpidana yang sudah dihukum rata-rata oleh MA rata-rata 5-8 tahun pidana penjara ke 5 terpidana tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp 6,47 T,” ujarnya.
Oleh karena itu dia meminta agar pemanggilan Airlangga Hartarto dan M Lutfi bukan karena politisasi. Kejagung menyebut pemanggilan tersebut untuk membuktikan terkait kasus ekspor CPO.
“Pemanggilan AH (Airlangga Hartarto) dan ML (M Lutfi) sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi, murni adalah untuk keperluan pembuktian, jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik, yang jelas pegangan penyidik sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum dan untuk kepentingan penyidikan siapapun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan,” ujar Ketut.
Kejagung menyebut pengusutan kasus korupsi minyak goreng maupun kasus korupsi korupsi BTS merupakan penegakan hukum. Ia memastikan siapapun bisa dipanggil sebagai saksi, sehingga pemanggilan kasus korupsi, menurut Kejagung, bukan karena adanya tekanan politik.
Tinggalkan Balasan