Suasana kerja jadi lebih positif, kata Sri Mulyani, karena pegawai mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri, termasuk dengan pelatihan, melanjutkan pendidikan, dan rencana karier yang baik.

“Ini dilakukan dalam situasi jumlah pegawai yang terus kita turunkan sesuai kebutuhan kita,” ungkapnya.

Sementara itu, Sri Mulyani telah mengambil langkah yang luar biasa dengan mengalokasikan uang bantuan senilai Rp18 juta untuk pensiunan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Keputusan ini, yang diresmikan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2023, menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para penerima bantuan.

Bantuan sebesar Rp18 juta ini disusun Sri Mulyani Indrawati dalam tiga kategori berbeda, masing-masing dengan persyaratan dan waktu pencairan yang berbeda pula.

Dalam kebijakan ini, para pensiunan dan PNS, dari golongan I hingga IV serta di tingkat pusat maupun daerah, diwajibkan untuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan agar berhak menerima bantuan ini.(SW)