Singkatnya, FS memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Di sisi lain Ayah dari Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat, turut mengomentari sidang dengan terdakwa FS dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya. Samuel mengatakan dari sidang itu sudah jelas Sambo menembak Brigadir J.

“Di sana kan sudah dipaparkan secara terang benderang tadi dari jaksa penuntut umum bahwa si Ferdy Sambo ikut menembak,” ucap Samuel saat dihubungi, Senin (17/10/2022).

“Yang kepalanya ditembak,” sambungnya.

Samuel mengatakan dakwaan jaksa itu mematahkan pernyataan yang menyebut Sambo tidak ikut menembak. Dia pun berharap sidang ini akan memberikan keadilan kepada keluarganya.

“Selama ini kan yang beredar di media itu si Ferdy Sambo tidak ikut menembak, ternyata di dakwaan itu ikut menembak. Kita doakan biar nanti hakim bisa memutuskan yang terbaik untuk kita, apalagi keadilan buat almarhum dan keluarga,” jelasnya.