Ferdy Sambo di Sidang Perdana, Ayah Brigadir J Harap Keadilan Anaknya

JAKARTA – Ferdy Sambo menjalani sidang perdana pembunuhan Brigadir J. Di sisi lain ayah Brigadir J berharap keadilan untuk anaknya bisa ditegakkan.

Dalam sidang Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (FS) (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

Singkatnya, FS memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:   Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Tersangka, Ditahan di Tahanan Militer

Di sisi lain Ayah dari Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat, turut mengomentari sidang dengan terdakwa FS dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya. Samuel mengatakan dari sidang itu sudah jelas Sambo menembak Brigadir J.

“Di sana kan sudah dipaparkan secara terang benderang tadi dari jaksa penuntut umum bahwa si Ferdy Sambo ikut menembak,” ucap Samuel saat dihubungi, Senin (17/10/2022).

“Yang kepalanya ditembak,” sambungnya.

Samuel mengatakan dakwaan jaksa itu mematahkan pernyataan yang menyebut Sambo tidak ikut menembak. Dia pun berharap sidang ini akan memberikan keadilan kepada keluarganya.

“Selama ini kan yang beredar di media itu si Ferdy Sambo tidak ikut menembak, ternyata di dakwaan itu ikut menembak. Kita doakan biar nanti hakim bisa memutuskan yang terbaik untuk kita, apalagi keadilan buat almarhum dan keluarga,” jelasnya.

Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat terkapar setelah ditembak Bharada E atau Richard Eliezer. Tembakan Richard yang berjumlah tiga hingga empat kali itu hanya membuat Yoshua terluka.
Selanjutnya tanpa ampun FS menembak kepala Yoshua. Tembakan itu membuat Yoshua yang sedang terkapar tewas seketika.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan. Sidang perdana ini menghadirkan FS sebagai terdakwa.

Baca Juga:   AKBP Jerry Raymond Dipecat Terkait Kasus Ferdy Sambo

Jaksa awalnya menceritakan peristiwa di rumah dinas Duren Tiga. Di sana ada korban Yoshua dan terdakwa lain yakni Putri, Eliezer, Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Terdakwa FS kemudian datang belakangan kemudian meminta Kuat Ma’ruf memanggil Yosua.

“Selanjutnya FS bertemu dengan Kuat Ma’ruf di lantai satu di mana Kuat Ma’ruf melihat FS dalam keadaan raut muka marah dan emosi lalu dengan nada tinggi Ferdy Sambo mengatakan, ‘Wat! Mana Ricky dan Yosua. Panggil!’,” ucap jaksa.

Ferdy Sambo disebutkan oleh jaksa tak menyesal membuat skenario rekayasa penembakan Yosua. Sambo pun mengatakan percuma jadi jenderal bintang 2 tapi kehormatan keluarga hancur.(SW)