Penjelasan Pemerintah
Pemerintah memberikan penjelasan soal pasal zina dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Penjelasan ini diberikan setelah disorot pihak asing.

“Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan,” ucap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di KJRI Jeddah, Rabu (7/12).(SW)