“Sebagai bukti permulaan awal dimana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar,” ucapnya.

Adapun Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK kemudian membuka melakukan penyidikan kasus lain terhadap Gazalba.

Edhy Prabowo awalnya diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2020. Saat itu, Edhy Prabowo baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari San Fransisco, Amerika Serikat.

KPK kemudian menetapkan Edhy sebagai tersangka bersama enam orang lainnya terkait suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Mereka yang menjadi tersangka ialah mantan staf Edhy Prabowo, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi; staf istri Edhy Prabowo, Faqih; serta sespri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, sebagai tersangka penerima suap.