Selanjutnya, ada Suharjito yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP). Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap Edhy.

Singkat cerita, Edhy Prabowo mulai diadili. Proses persidangan kemudian berjalan. Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Edhy Prabowo menerima uang suap Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benur.

Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau pengadilan tingkat pertama kemudian menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 10 miliar dan pencabutan hak politik Edhy untuk dipilih selama 3 tahun setelah menjalani masa pidana pokok.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kemudian memperberat hukuman Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Majelis hakim tingkat banding menyebut korupsi telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara.