Edhy diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya, yaitu Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, harta Edhy disita dan dirampas negara. Bila hartanya tidak cukup, maka diganti 3 tahun kurungan. Hak politik Edhy juga dicabut selama 3 tahun.
Edhy kemudian melawan dengan mengajukan kasasi. MA menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara. Meski begitu, MA tetap mewajibkan Edhy Prasetyo membayar denda Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Hak politik Edhy juga dicabut selama 2 tahun.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Sibarani. Sinintha menolak hukuman itu dan menilai kasasi harusnya ditolak.
KPK kemudian melakukan eksekusi terhadap Edhy Prabowo ke Lapas Klas I Tangerang. Eksekusi terhadap Edhy dilakukan pada April 2022. Kini, Edhy Prabowo telah keluar dari penjara. Dia mendapat pembebasan bersyarat sejak Agustus 2023.(SW)
Tinggalkan Balasan