Adapun teror-teror yang meresahkan publik dan secara beruntun yang dimaksud HNW adalah ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah, warga Australia yang meneror dan meludahi penjaga Masjid, hingga penembakan yang terjadi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ironisnya, kata dia, pengancaman terbuka pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah itu dilakukan oleh oknum seorang aparatur sipil negara dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hal itu terjadi karena perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri. Padahal, hal ini sudah sering terjadi tanpa masalah, termasuk pemerintah yang tidak mempermasalahkannya juga. Apalagi kontribusi Persyarikatan Muhammadiyah bagi negara ini dengan tokoh-tokohnya juga diakui negara sebagai Pahlawan Nasional. Itu karena memang tokoh-tokoh Muhammadiyah berjasa ikut mendirikan dan membangun bangsa Indonesia.
“Penjatuhan sanksi hukum terhadap oknum yang melakukan teror ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah juga agar ancam-mengancam seperti itu tidak terulang kembali terhadap warga Ormas-Ormas lainnya apalagi bila itu ormas Islam yang sudah berjasa dan ada sebelum Indonesia merdeka dan ikut berjuang mendirikan negara, seperti Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam (Persis), Al Irsyad, Persatuan Umat Islam (PUI), dan lain sebagainya,” tukas HNW.
1 Komentar