“Makanya Si Teddy Minahasa mengatakan begitu sesuai dengan peristiwanya. Berarti si Arif pelakunya, makanya di surat itu dibebankan ke si Arif,” sebutnya.

Hotman mengklaim inisiatif menjual narkoba datang dari Arif. Hal itu, kata Hotman, telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Karena ternyata di BAP Dody, Dody mengatakan inisiatif menjual narkoba pada 3 Oktober adalah Arif. Ada semua BAP-nya,” ujar Hotman.

Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.(SW)