Ibunda Tamara Minta Pembunuh Dante Dihukum Seberat-beratnya

JAKARTA – Ibunda Tamara Tyasmara, Ristia Aryuni kembali diperiksa terkait kematian cucunya, Dante (6), yang tewas di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Ristia meminta tersangka Yudha Arfandi dihukum berat.

“Minta seadil-adilnya, pokoknya tersangka minta hukuman seberat-beratnya, saya minta itu aja,” kata Ristia di Polda Metro Jaya, Rabu (21/2/2024).

Ristia meminta penyidik mengusut kasus tersebut secara tuntas. Dia menyerahkan semua proses hukum tersebut kepada penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Saya fokus ke Dante, saya minta seadil-adilnya, saya minta tersangka hukum seberat-beratnya. Setara, pokoknya saya serahkan ke polisi, pada pihak Polda Metro Jaya, pokoknya saya serahin,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kekasih Tamara, Yudha Arfandi sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Yudha dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Hingga kini polisi juga masih menggali alasan Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke kolam renang.

Baca Juga:   Digugat Saudara Kandung Rp34 M, Tamara Sentil Balik

Dante Ditenggelamkan 12 Kali

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dari hasil analisis rekaman CCTV, diketahui Dante dan Yudha beraktivitas di kolam renang selama 2 jam 1 menit.

“Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit. Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan,” kata Kombes Wira.

Selama di kolam renang tersebut, Dante ditenggelamkan oleh Yudha sebanyak 12 kali. Dengan masing-masing durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir 54 detik.

“Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali,” kata Wira.(SW)