JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi akan menjalani sidang putusan pada Kamis (23/2) besok. Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap agar terdakwa Surya Darmadi dihukum tetap sesuai tuntutan jaksa, yaitu hukuman seumur hidup dan bayar uang pengganti Rp 86 triliun.
Hal tersebut karena Kejagung optimis jaksa dapat membuktikan pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa Surya Darmadi.
“Kita pasti optimis bahwa Penuntut Umum dapat membuktikan pasal-pasal yang didakwakan. Apalagi perkara ini terkait dengan kerugian negara dan perekonomian negara yang jumlahnya sangat fantastik,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Oleh karena itu, jaksa berharap putusan hakim sama dengan yang dituntut oleh tim jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup dan membayar uang Rp 86 triliun terhadap terdakwa.
“Kami berharap putusan sama dengan tuntutan, sehingga aset-aset yang telah disita bisa dimanfaatkan untuk negara,” ucapnya.
Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup
Sebelumnya terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, dituntut penjara seumur hidup. Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan Terdakwa Surya Darmadi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer,” ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2).
“Menghukum pidana penjara terhadap Terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan,” tambahnya.(SW)
Tinggalkan Balasan