JAKARTA – Kasus ASABRI, Benny Tjokro dituntut hukuman mati. Benny Tjokro diduga kuat korupsi dan asetnya Rp 2,5 triliun disita negara.

Aset Benny Tjokrosaputro atau alias Bentjok sebelumnya telah di sita negara berupa tanah seratu hektar. Kini bertambah lagi. Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menjadikan aset Bentjok senilai Rp 2,4 triliun untuk diberikan kepada negara.

Namun, jauh sebelum vonis dan penyitaan aset tersebut, Bentjok memang sudah menjadi semacam Wolf of Wall Street ala Indonesia. Aksi goreng menggoreng sahamnya bahkan sempat membuat Bentjok masuk jajaran 50 besar konglomerat Indonesia versi Forbes.

Bentjok yang merupakan Komisaris PT Hanson International Tbk dituntut hukuman pidana mati. Benny Tjokro dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

“Menuntut mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).