Kasus ASABRI, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati

JAKARTA – Kasus ASABRI, Benny Tjokro dituntut hukuman mati. Benny Tjokro diduga kuat korupsi dan asetnya Rp 2,5 triliun disita negara.

Aset Benny Tjokrosaputro atau alias Bentjok sebelumnya telah di sita negara berupa tanah seratu hektar. Kini bertambah lagi. Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menjadikan aset Bentjok senilai Rp 2,4 triliun untuk diberikan kepada negara.

Namun, jauh sebelum vonis dan penyitaan aset tersebut, Bentjok memang sudah menjadi semacam Wolf of Wall Street ala Indonesia. Aksi goreng menggoreng sahamnya bahkan sempat membuat Bentjok masuk jajaran 50 besar konglomerat Indonesia versi Forbes.

Bentjok yang merupakan Komisaris PT Hanson International Tbk dituntut hukuman pidana mati. Benny Tjokro dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

“Menuntut mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga:   Kejagung Sita Aset 150 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro

“Menghukum Terdakwa Benny Tjokro dengan pidana mati,” ujar Jaksa.

Benny Tjokro diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Benny Tjokro juga dituntut dengan pidana uang pengganti Rp 5.733.250.247.731 dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sementara itu, Bentjor sendiri telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi PT Jiwasraya.(SW)