Kejagung Sita Aset 150 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap 150 bidang tanah aset terpidana Benny Tjokrosaputro dalam kasus Jiwasraya. Aset tersebut akan dipergunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Tangerang dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2022).

Rincian aset milik Terpidana Benny Tjokro yang dilakukan sita eksekusi, yaitu:

1. 99 bidang tanah seluas 650,290 M2 yang berada di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
2. 51 bidang tanah seluas 632,588 M2 yang berada di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten

Ketut mengatakan pelaksanaan sita eksekusi itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga:   Eks Mendag M Lutfi Dipanggil Kejagung Terkait Korupsi Ekspor CPO

Adapun salah satu hukuman yang dijatuhkan kepada Benny Tjokro adalah pidana uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000 (triliun). Jika Benny tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Pelaksanaan sita eksekusi aset milik Benny Tjokro dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Aset tersebut dititipkan kepada Camat Cisauk yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta pejabat Kabupaten Tangerang, untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Adapun aset tersebut akan dilakukan pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro sehingga tetap dihukum penjara seumur hidup. Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp 16 triliun hasil membobol Jiwasraya.

Baca Juga:   Putusan MK Bikin KPK Ogah Dipanggil Ombudsman

MA juga mengamini perampasan aset Benny untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Saat ini Benny juga kembali diadili di kasus ASABRI.(SW)