Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan keduanya saat ini tengah diperiksa penyidik terkait kasus tersebut. Keduanya juga didampingi oleh kuasa hukum.

“Mereka (anak dan istri Ismail Bolong) dan lawyer-nya sudah di dalam,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (1/12).

Pipit menjelaskan salah satu materi pemeriksaan terhadap keduanya berkaitan dengan peran masing-masing di perusahaan tambang tersebut.

“Enggak. Keluarganya (diperiksa) tersendiri, saksi sendiri dalam pemegang saham. Yang kita panggil sebagai siapa, perannya, posisinya dalam satu perusahaan,” jelasnya.

Ismail menjadi perbincangan usai mengaku pernah menyerahkan uang hasil kegiatan tambang ilegal di Kaltim senilai Rp6 miliar kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim.(SW)