Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Panji juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) lalu. Polri juga telah memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang.
Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan. Ramadhan mengatakan penambahan masa penahanan itu dilakukan sejak 21 Agustus 2023.
“(Perpanjangan) Sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 30 September,” ucapnya.(SW)
Halaman
Tinggalkan Balasan